Indeks Artikel |
---|
Kurator Dalam Kepailitan |
Standar Operasional Prosedur |
Semua Halaman |
Halaman 2 dari 2
4. Standar Operasional Prosedur
Penjelasan :
A. TAHAP PENGURUSAN
- Mengumumkan adanya kepailitan tersebar pada 2 (dua) Surat Kabar dan Berita Negara R.I., yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sekaligus berisi pemberitahuan tentang waktu dan tempat rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan kreditur/ pajak kepada kurator, waktu dan tempat rapat verifikasi (Pasal 15 ayat 4, jo. Pasal 14);
- Melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat- surat dokumen, uang, perhiasan dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98), sekaligus membuat pencatatan harta pailit atau inventarisasi aset (Pasal 100 ayat 1);
- Memanggil para kreditur/ pajak untuk mendapatkan tagihannya pada kurator (Pasal 90 ayat 4);
- Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan hutang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing-masing kreditur (Pasal 102);
- Menagih piutang debitur pailit;
- Mengadakan rapat-rapat kreditur, verifikasi dengan persetujuan hakim pengawas;
- Menerima dan menyampaikan rencana perdamaian (accord) dari debitur pailit.
B. TAHAP PEMBERESAN
- Membuat daftar kreditur/pajak yang menyatakan sifat piutang, jumlah piutang masing-masing kreditur, nama dan tempat tinggal kreditur yang diakui dan disahkan pada rapat verifikasi;
- Melaksanakan pemberesan dan menjual semua harta pailit baik secara lelang umum atau dibawah tangan dengan terlebih dahulu ditaksir harganya oleh tim penilai/ appraisal (Pasal 184);
- Membuat daftar pembagian kepada masing-masing kreditur dan dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas (Pasal 189) dan mengumumkan/meletakan pada papan pengumuman untuk memberi kesempatan para kreditur yang merasa keberatan atas pembagian tersebut di kepanitraan pengadilan niaga dan kantor kurator;
- Setelah tidak ada yang keberatan atas daftar pembagian tersebut (point di atas) kurator memanggil kreditur/pajak untuk menerima tagihan masing-masing;
- Kurator wajib membuat pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 202 ayat 3).